Apes... Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Keburu Diciduk Polisi

Dedi S - Jumat, 02 Agustus 2024 10:00 WIB
Apes... Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Keburu Diciduk Polisi
istimewa/Polres Tanjung Balai
Tersangka Z alias ZAI, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai.
bulat.co.id -TANJUNG BALAI | Pria yang satu ini, Z alias ZAI (31), warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kabupaten Tanjung Balai, harus tertunduk lemas dan pasrah saat diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Bagaimana tidak tertunduk lemas dan pasrah, belum sempat menikmati uang hasil penjualan sabu, tersangka keburu ditangkap polisi.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (02/08/2024), tersangka ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai saat sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jalan Elang Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi SH MH mengatakan, penangkapan Z alias ZAI ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Elang Gang Manchis.

Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menindak lanjuti informasi itu dengan menyaru sebagai pembeli ke rumah tersangka dengan membeli sabu-sabu sebanyak Rp 450 ribu.




Tak berselang lama usai dipesan, sambung Yon Edi Winara, tersangka pun langsung memberikan sabu-sabu sesuai pesanan kepada personil Polres Tanjung Balai yang menyaru sebagai pembeli.

"Saat tersangka Z alias ZAI, menyerahkan 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, personil pun langsung mengamankan tersangka dengan cepat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Yon Edi Winara.

Selanjutnya, tambah Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka yang didampingi Kepling dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.

"Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisi sabu berat 1.14 gram, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu berat 0.87 gram, 1 bungkus plastik kecil klip berisi sabu dengan 0.17 gram, 1 bungkus plastik kecil klip berisi sabu dengan 0.13 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah pipet yang diruncingkan, uang tunai Rp 190 ribu, 1 buah kantong kain warna merah maron, 1 buah kotak transparan, 2 buah plastik klip transparan sedang kosong dan 4 buah plastik klip transparan kecil kosong," beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh informasi kalau tersangka Z alias ZAI ini memperoleh sabu-sabu tersebut dari Rofik (masih dalam proses pencarian). Yon Edi Winara menuturkan, usai diamankan bersama dengan barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Z alias ZAI dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jaringan tersangka," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru