bulat.co.id -GORONTALO | Anggota DPRD
Provinsi Gorontalo dari PDIP inisial AR (45), dietapkan sebagai tersangka judi
sabung ayam. Menindak lanjuti hal ini, DPD PDIP Provinsi Gorontalo akan
menyiapkan bantuan hukum untuk kadernya yang terbilat perjudian tersebut.
"Kami DPD PDIP Provinsi
Gorontalo memutuskan akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini,"
ujar Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin sesuai keterangan
yang diterima, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga :Residivis Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Petugas, Satu Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Ketua Fraksi
PDIP DPRD Provinsi Gorontalo ini
mengaku pendampingan untuk kader yang terjerat kasus hukum tengah
dikoordinasikan hingga ke tingkat DPP PDIP. "Kami juga sudah melakukan
komunikasi dengan pusat. Insyaallah mereka akan membantu secara bersama-sama menemukan
perjuangan ini pada yang sebenaranya," terangnya.
La Ode mempertanyakan soal penetapan tersangka AR.
Dia heran, kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama
setelah diamankan. "Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar
apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya, karena begitu
cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.
La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka
dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang
dimaksud. "Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada
kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara
rinci," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo AR (45)
digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula,
Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). AR diamankan bersama 4 warga lainnya.
Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesma Katili
mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal
303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka
ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang. Kemarin kami gelar perkara yang
dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya. (dhan/dtk)