Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam

- Sabtu, 08 Juli 2023 11:34 WIB
Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam
Internet
Ilustrasi sabung ayam


La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang dimaksud. "Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo AR (45) digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). AR diamankan bersama 4 warga lainnya.

Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesma Katili mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang. Kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru