AKP Fery Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Batubara, Lihat Hasilnya....

Dedi S - Sabtu, 08 Juni 2024 20:00 WIB
AKP Fery Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Batubara, Lihat Hasilnya....
Disebut bandar narkoba diamankan polres batubara
bulat.co.id -BATUBARA I Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, di bawah kepemimpinan AKP Fery Kusnadi, SH, MH, terus berupaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Rahmansyah Boge alias Boge di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa Rahmansyah alias Boge, seorang residivis, berhasil diamankan petugas pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabarnya, anggota Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Boge sedang berada di samping rumah kosong hendak menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, beberapa orang terlihat menghampiri Rahmansyah alias Boge. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penyergapan dengan cepat dan berhasil menangkap Rahmansyah alias Boge.

Dari tangan Rahmansyah alias Boge, petugas berhasil menyita barang bukti yang berupa 2 buah Plastik Klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Sabhu dengan berat netto 4.50 gram, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terkandung lekatan shabu, 1 buah pipet yang berbentuk skop, 1 buah Plastik Klip Kosong berukuran besar yang di dalamnya berisikan 70 Plastik Klip Kosong berukuran kecil, 1 buah Plastik Klip Kosong berukuran sedang yang di dalamnya berisikan 17 Plastik Klip Kosong berukuran sedang, 1 buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, 1 buah Dompet Kecil Warna Putih, 1 buah Alat Hisap/Bong dari Minuman Air Mineral, 1 buah Mancis Warna Biru, 1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, dan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Setelah diamanahkan petugas ke Markas Komando (Mako) Polres Batu Bara, pelaku Rahmansyah alias Boge akan melalui tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Rahmansyah alias Boge akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru