66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba Diringkus Polres Langkat Selama Mei 2024

Hendra Mulya - Rabu, 05 Juni 2024 18:55 WIB
66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba Diringkus Polres Langkat Selama Mei 2024
Istimewa
bulat.co.id - LANGKAT - Polres Langkat berhasil menangkap 66 tersangka dari 57 kasus narkoba selama priode Mei 2024.

Dalam Pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol Henman Limbong, S.P., S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami," ujar Kompol Henman Limbong.

Dia juga menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

"Bila mana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Kompol Henman Limbong melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.

"Pengungkapan narkoba di wilayah kami merupakan kegiatan rutin kepolisian. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menghindari narkoba, karena ini adalah musuh bersama," tambah Wakapolres.

Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru