bulat.co.id -Direktorat Reserse Narkoba Polda
Lampung menangkap enam kurir narkoba dan menyita 64 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam AC portable yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, enam orang yang ditangkap itu merupakan kurir narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Keenam kurir itu yakni, MH, FR, CP, AP, SB serta RY. Seluruhnya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dan barang haram tersebut berasal dari Kepulauan Riau.
"Sabu-sabu ini berasal dari Kepulauan Riau yang kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan," katanya.
Dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu ini, pelaku menggunakan berbagai modus, diantaranya memasukkan narkoba ke dalam AC Portable.