46 Kg Sabu dan 11 Kurir Ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang

Penangkapan Selama September 2023
Hendra Mulya - Selasa, 03 Oktober 2023 18:02 WIB
46 Kg Sabu dan 11 Kurir Ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang
istimewa
bulat.co.id -BATAM | Satres Narkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran 46,47 kg sabu. Selain itu, polisi juga menangkap 11 tersangka yang diduga sebagai kurir.

Pengungkapan 46,47 kg sabu dan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba ini dilakukan selama September 2023

Sebelas tersangka yang ditangkap sebagai kurir narkotika jenis sabu itu yakni berinisial AR, RH, YS, AA, AS, HE, IR, BS, FA, GE dan SA. Mereka ditangkap di beberapa kecamatan yang ada di Kota Batam dan Jakarta.

"Ada 5 laporan polisi selama September. Ada 11 orang pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebanyak 46,4 Kilogram Sabu disita dari para pelaku," kata Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (3/10/23).

Baca Juga :Remaja di Riau Tewas Tenggelam di Sungai Gegara Kejar Layangan Putus
Tabana menjelaskan kasus pertama pada tanggal 11 September 2023. Polresta Barelang berhasil menangkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, RH, YS, AA, AS dan HA serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,972 Kilogram.

"Kasus pertama ini ada satu orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Pelaku itu berinisial E (DPO)," ujarnya.

Selanjutnya Tabana menyebut pengungkapan kedua ditanggal 11 September 2023. Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap satu orang tersangka berinisial IS dan satu orang lagi menjadi DPO

"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 993,50 gram. Penangkapan pelaku di kecamatan Batam Kota, Batam," ujarnya.


Tabana menyebut kasus ketiga diungkap pada tanggal 12 September 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap satu orang berinisial BS. Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi buronan yang sampai saat ini masih dalam pencarian anggota.

Kasus keempat pada tanggal 25 September 2023, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial FZ dan GY serta satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang berinisial ABG.

"Dalam pengungkapan kasus yang keempat ini, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 39.579,6 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China dan disimpan di dalam dua ransel. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta Barat," ujarnya.

Baca Juga :Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga Mengapung di Perairan Pulau Karas Batam
Kemudian untuk kasus yang kelima pada hari yang sama, tanggal 25 September 2023, di lokasi yang berbeda petugas kepolisian juga menangkap satu orang tersangka berinisial SR dengan barang bukti 1.000 gram sabu.

Tabana menyebut dari total 46.477,64 gram sabu yang disita selama September 2023 itu dapat menyelamatkan ratusan ribu orang. Kapolda Kepri itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.477,64 Gram, bisa menyelamatkan 464.770 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Kita harap upaya pemberantasan oleh aparat kepolisian ini bisa didukung oleh seluruh masyarakat, apabila ada informasi diharapkan dikoordinasikan kepada kepolisian agar dilakukan penindakan," ujarnya. (dtc).

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru