bulat.co.id -
BATAM |
Satres Narkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran 46,47 kg sabu. Selain itu,
polisi juga menangkap 11
tersangka yang diduga sebagai kurir.
Pengungkapan 46,47 kg sabu dan 11 tersangka penyalahgunaan
narkoba ini dilakukan selama September 2023
Sebelas tersangka yang ditangkap sebagai kurir narkotika
jenis sabu itu yakni berinisial AR, RH, YS, AA, AS, HE, IR, BS, FA, GE dan SA.
Mereka ditangkap di beberapa kecamatan yang ada di Kota Batam dan Jakarta.
"Ada 5 laporan polisi selama September. Ada
11 orang pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebanyak
46,4 Kilogram Sabu disita dari para pelaku," kata Kapolda Kepulauan Riau (Kepri),
Irjen Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri
Nuryanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (3/10/23).
Baca Juga :Remaja di Riau Tewas Tenggelam di Sungai Gegara Kejar Layangan Putus
Tabana menjelaskan kasus pertama pada tanggal 11
September 2023.
Polresta Barelang berhasil menangkap enam orang yang sudah
ditetapkan sebagai
tersangka berinisial AR, RH, YS, AA, AS dan HA serta
mengamankan barang bukti
sabu sebanyak 2,972 Kilogram.
"Kasus pertama ini ada satu orang pelaku yang
masuk daftar pencarian orang. Pelaku itu berinisial E (DPO)," ujarnya.
Selanjutnya Tabana menyebut pengungkapan kedua
ditanggal 11 September 2023. Satres
narkoba Polresta Barelang menangkap satu
orang
tersangka berinisial IS dan satu orang lagi menjadi DPO
"Barang bukti
sabu yang berhasil diamankan
yakni sebanyak 993,50 gram. Penangkapan pelaku di kecamatan Batam Kota,
Batam," ujarnya.
Tabana menyebut kasus ketiga diungkap pada tanggal
12 September 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap satu orang
berinisial BS. Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi buronan yang sampai saat
ini masih dalam pencarian anggota.
Kasus keempat pada tanggal 25 September 2023,
pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial FZ dan GY serta satu orang
ditetapkan masuk daftar pencarian orang berinisial ABG.
"Dalam pengungkapan kasus yang keempat ini,
kami bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Kami berhasil mendapatkan barang
bukti sebanyak 39.579,6 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China dan
disimpan di dalam dua ransel. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah
Jakarta Barat," ujarnya.
Baca Juga :Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga Mengapung di Perairan Pulau Karas Batam
Kemudian untuk kasus yang kelima pada hari yang
sama, tanggal 25 September 2023, di lokasi yang berbeda petugas kepolisian juga
menangkap satu orang
tersangka berinisial SR dengan barang bukti 1.000 gram
sabu.
Tabana menyebut dari total 46.477,64 gram sabu
yang disita selama September 2023 itu dapat menyelamatkan ratusan ribu orang.
Kapolda Kepri itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi
peredaran
narkoba di lingkungan masing-masing.
"Barang bukti narkotika jenis
sabu seberat
46.477,64 Gram, bisa menyelamatkan 464.770 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram
sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Kita harap upaya pemberantasan oleh aparat kepolisian
ini bisa didukung oleh seluruh masyarakat, apabila ada informasi diharapkan
dikoordinasikan kepada kepolisian agar dilakukan penindakan," ujarnya.
(dtc).