bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 429 usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal masih
gentayanngan. Agar tidak menjadi korban, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada
dalam melakukan transaksi pinjaman tunai.
Informasi yang
dihimpun, Minggu (9/8), per 8 Juli 2023 masih terdapat 429 pinjol ilegal yang bergentayangan
di Indonesia. Di antaranya bernama Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai,
Pinjam Kredit.
Baca Juga :Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik
Kemudan, Kita Patungan,
hingga Cashbus. Developer tersebut ada yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, hingga perorangan
seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.
Sebelumnya, Satuan
Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya
Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 352 platform pinjaman online
(pinjol) ilegal, serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan
pinjaman secara ilegal pada April-Juni 2023.
Terkait hal itu, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini
dimaksudkan agar menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Baca Juga :Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka
"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan
ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap
kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab," tulis keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu
(9/7/2023).
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya
kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected]
atau email: [email protected].
(dhan/dtk)