2 'Bos' Kasus Pungli Rutan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK

Hendra Mulya - Rabu, 13 Maret 2024 09:07 WIB
2 'Bos' Kasus Pungli Rutan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Sidang etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Ada dua 'bos' pungli Rutan KPK yang akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya (sidang) jam 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (13/3/24).

Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan dua orang yang menjalani sidang etik hari ini merupakan mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK. Dewas KPK belum memerinci identitas kedua orang tersebut.

"Hari ini mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," ujar Albertina.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.

78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.

"(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/24).

Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.

"Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," ucapnya.

Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru