Setelah membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.
"Kami penasihat hukum memutuskan untuk melakukan pembelaan secara tertulis, yang mulia," ucap penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, 15 operator judi online ini ditangkap di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu. Setelah itu penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejari
Medan pada, Selasa (17/1/23).
Jaksa lalu menyerahkan berkas mereka ke PN Medan. Mereka lalu diadili dan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.