bulat.co.id -
MAKASSAR | Seorang
oknum polisi di
Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga
perkosa gadis berusia 23 tahun. Bahkan, aksi bejat ini dilakukan hingga 10 kali.
Dia adalah Bripda F, anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini terduga pelaku telah ditahan Propam untuk satu bulan ke depan terhitung sejak Selasa (17/10/23) kemarin.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham mengatakan penahanan dilakukan agar Bripda F tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga :Sepi Pengunjung, WTC Mangga Dua Malah Jadi Lapangan Bulutangkis
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham, Kamis (19/10/23).
Penahanan itu, menurut dia, merupakan sanksi awal terhadap Bripda F bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah.
Setelah ini, lanjut Zulham, pihaknya akan menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda F.
"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.
Bripda F dijerat 4 pasal sekaligus. Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).