10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam

Hendra Mulya - Kamis, 19 Oktober 2023 11:00 WIB
10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam
Ilustrasi

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru