Rizky Febian dan Mahalini Menikah Hari Ini, Penjelasan UAS dan Buya Yahya Keras: Zina!

Andy Liany - Minggu, 05 Mei 2024 11:14 WIB
Rizky Febian dan Mahalini Menikah Hari Ini, Penjelasan UAS dan Buya Yahya Keras: Zina!
suara.com
Rizky Febian dan Mahalini berencana menikah hari ini 5 Mei 2024
bulat.co.id - Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan hari ini Minggu 5 Mei 2024.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mengundang pro kontra di publik. Hal ini lantaran kedua menikah meski berbeda agama.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai buka suara perihal pernikahan beda agama keduanya.

Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan menikah pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 di Bali. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.

Pemerintah Indonesia memuat aturan tentang pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU tersebut dituliskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.

Di postingan akun Instagram keduanya, sejumlah netizen pun banyak memberikan komentar soal latar belakang agama keduanya yang berbeda ini.


"Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik" tulis salah satu pengguna Instagram di postingan Rizky Febian dan Mahalini.

Terkait pernikahan beda agama, Ustad Abdul Somad (UAS) sempat menyampaikan hal ini di ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sang Ustadz, UAS menjawab kontroversi pernikahan beda agama ini.

UAS menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang terjadi antara seorang muslim dan non-muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina.

"Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina," kata UAS.

"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu. Oleh karena itu, baliklah tobat, masuk lagi ke dalam syahadat," sambung UAS.

Pernyataan sama juga diungkap oleh Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, kesepakatan ulama bahwa wanita muslim dilarang menikah lelaki non muslim.

"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada," jelas Buya Yahya seperti dikutip dari kanal Youtubenya.

"Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar," tambahnya.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru