bulat.co.id - Artis
Sandra Dewi terancam menyusul suaminya
Harvey Moeis ke
penjara.
Namun belum dipastikan apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.
Saat ini, penyidik masih memeriksa dan mendalami kasus yang melibatkan suaminya itu.
Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman, meski masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya," melansir CumiCumi.com.
"Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal," terang Firman.
Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.
Terkait hal ini, Sandra Dewi dan keluarga hingga kini belum mau buka suara.
Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.
"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.
Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.
Sebelumnya dikabarkan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey merupakan tersangka ke-16 yang diciduk oleh Kejaksaan Agung.
Tak main-main, tindak korupsi tersebut bahkan sampai merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, suami Sandra Dewi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.