bulat.co.id -Penarikan banyak obat sirup yang beredar di pasaran dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagai tindak lanjut dari maraknya kasus gangguan ginjal akut pada yang mayoritas dialami anak-anak, dengan dugaan cemaran kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada obat cair tersebut.
Sejauh ini, diketahui akhirnya disebut 335 item obat yang telah dinyatakan aman dan layak konsumsi oleh masyarakat, sesuai dengan aturan pakai.
Terkait pemeriksaan produk obat sirup di pasaran, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Elfiano Rizaldi dari aspek pelaku bisnis, tak menampik memang pemeriksaan akan membutuhkan waktu lama jika menguji kembali seluruh obat sirup tersebut karena jumlahnya yang sangat banyak.
Baca Juga:Daftar Baru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol
"Kita sudah lakukan sesuai ketentuan BPOM dan sudah melakukan himbauan, permintaan dan untuk melakukan pengujian kembali untuk obat sirup," kata Elfiano di Jakarta, Selasa (20/12/2022)
Obat sirup yang beredar dari industri farmasi lebih dari 2.000 item, kalau itu harus dilakukan pemeriksaan kembali, butuh waktu dan proses cukup lama," imbuhnya, dilansir Okezone.
Dari kacamata industri farmasi, temuan banyaknya obat sirop tercemar di pasaran yang pada akhirnya berimbas pada dicabutnya izin edar dari produk enam perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT REMS, disebut Drs. Elfiano karena kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik).
Melainkan karena kecurangan dari oknum yang melakukan penipuan di supplier bahan baku.
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya. "Banyak terjadi (celah menipu) dimulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG atau pun DEG," jelas Elfiano.