Mau Nikah, Daftar Online Dulu di Simkah, Gampang Kok

Hadi Iswanto - Minggu, 31 Maret 2024 18:48 WIB
Mau Nikah, Daftar Online Dulu di Simkah, Gampang Kok
int
Daftar nikah lebih mudah lewat layanan online Simkah
bulat.co.id - Calon pengantin tak cuma mempersiapkan prosesi pernikahan, tapi juga administrasi. Saat ini, proses administrasi akan sangat mudah karena sudah ada layanan digital KUA bernama Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Dengan aplikasi tersebut, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag.

Miliki Dulu Akun Simkah, Begini Caranya

Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.

Akses laman simkah4.kemenag.go.id.

Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Lewat Simkah

Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.

Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

Masukkan nomor telepon dan alamat email.

Unggah foto.

Cetak bukti pendaftaran nikah.

Apa Saja Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan

Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:

a. Usia calon suami kurang dari 19 tahun

b. Usia calon istri kurang dari 19 tahun

c. Izin poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotokopi Identitas Diri (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itu lah cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru