bulat.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerjasama dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI segera memberlakukan cukai minuman
berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya ini dilakukan untuk menurunkan prevalensi
diabetes anak di Indonesia.
"Jadi, diharapkan nanti semakin manis itu kan pajaknya
semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, industri akan menurunkan kadar gula
dalam minuman," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular (P2PTM) Kemenkes Dr Eva Susanti dalam acara Stop Rantai
Obesitas 2023, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Kemenkes Waspada Flu Burung Dapat Menginfeksi Manusia
"Saat ini yang memang kita dorong cukai SSB
(sugar-sweetened beverages) ini kemudian reformulasi dari cost makanan kita
gitu ya," lanjutnya, dilansir dari detikHealth.
Eva menyebut, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu per tanggal
14 April 2022 dan sudah membahas terkait jumlah pajak MBDK. Kedua kementerian
tersebut juga sudah membahas dan menghitung jumlah pajak yang dikenakan dalam
satu produk MBDK.
"Formulasi dalam arti pajaknya tuh berapa banyak.
Misalnya berapa pajak untuk berapa kilo dalam satu ini (kemasan) berapa range
untuk pembayaran pajaknya itu sudah berjalan, sudah dihitung-hitung,"
tutur Eva.
Sebelumnya, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan
tersebut tengah dievaluasi oleh Kemenkeu. Kemungkinan, cukai MBDK bakal
dipersiapkan awal tahun depan.
"Kami lihat sampai semester II (2023), kami lihat dulu,
lihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal
di 2024," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).
Perlu diketahui, menurut data surveilans Ikatan Dokter Anak
Indonesia (IDAI) menyebut jumlah kasus diabetes pada anak meningkat 70 kali
lipat pada 2023 dengan angka 2 per 100 ribu. Sementara itu, kasus diabetes anak
pada 2010 hanya mencapai 0,028 per 100 ribu.