bulat.co.id - Coldplay dipastikan menggelar konser di Gelora Bung Karno
(GBK), Senayan, Jakarta pada 15 November 2023. Promotor pun sudah mengeluarkan
daftar harga tiket konser Coldplay di Indonesia di mana termahal tembus di
angka Rp 11 juta.
Seiring dengan hal itu warganet di Twitter dihebohkan dengan
kabar bahwa harga tiket Coldplay yang beredar belum termasuk pajak hiburan 15%
dan fee 5%. Sebagai informasi, itu masuk dalam pajak hiburan yakni Pajak Barang
dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dilansir dari detikHot, informasi itu juga tertera dalam
situs resmi coldplayinjakarta.com. "Harga tiket belum termasuk pajak 15%,
biaya layanan 5% dan biaya lainnya," tulis bagian informasi syarat dan
ketentuan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Coldplay Konser di Indonesia November 2023, Apa Saja yang Menarik?">Coldplay Konser di Indonesia November 2023, Apa Saja yang Menarik?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
menyatakan pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, yang
memungut pajak tiket Konser Coldplay adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kita tidak mengatur baik itu 15% apakah mau
seperti apa, itu sepenuhnya di sana (pemerintah daerah)," ujar Direktur
Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di
kantornya.
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Yon Arsal mengatakan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah. Meski begitu,
data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Tetap harus ada pelaporannya dan itu penting buat
DJP," ucap Yon.