bulat.co.id -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI terkait temuan kasus lambung bocor imbas konsumsi jajanan 'chiki ngebul' (chikbul) menggunakan nitrogen cair.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
BPOM RI, Rita Endang, menyebut pihaknya juga telah mengedukasi kepada pemerintah daerah sejak 6 Januari 2022. Seiring itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan yang dijual.
Baca Juga:Pilihan Kopi Untuk Si Perut Sensitif
"Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Oleh karena itu
BPOM menerbitkan pedoman namanya Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada pangan olahan. Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade," ungkapnya di Kantor
BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023), seperti dilansir detikcom.
Rita menambahkan, sesuai standar BPOM, nitrogen cair atau disimpan dengan standar terentunya. Di antaranya, dengan tabung yang baik dalam posisi berdiri. Dalam pedoman BPOM, juga ada aturan perihal yang menangani dan menjual nitrogen cair untuk pangan.
"Harus mengikuti pelatihan dulu. Harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Kedua, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Matanya ditutup, kemudian mukanya, harus pakai sarung tangan, pakai sepatu, pakai jas, karena dingin sekali," beber Rita.
Kemudian Rita menegaskan, penjual makanan yang pengolahannya menggunakan nitrogen cair juga harus memberikan peringatan pada konsumen. Lantaran nitrogen ini hanya bekerja sebagai penolong, bukan bagian dari makanan, sebenarnya pangan hanya boleh dimakan jika asap 'ngebul' dari 'chikbul' sudah benar-benar hilang.
"Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus mengingatkan bahwa pangannya itu, chikibul itu ketika dikonsumsi harus tidak boleh dalam kondisi yang sangat dingin. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang. Posisinya harus hilang dulu," jelasnya.
"Nitrogen cair ini kan sebagai penolong. Jadi tidak boleh ada. Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi," pungkas Rita.
Terakhir Rita menyebut, pengawasan terhadap pangan siap saji berlangsung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun di samping itu,
BPOM ikut serta memberikan rekomendasi dan edukasi terkait penggunaan nitrogen cair pada proses olahan pangan.