Ari Bias Layangkan Somasi Terbuka untuk Agnez Mo

Hendra Mulya - Jumat, 03 Mei 2024 11:01 WIB
Ari Bias Layangkan Somasi Terbuka untuk Agnez Mo
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Hollywing Group.

Sebelumnya Ari menilai Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya dalam acara yang digelar di tiga kota yakni Surabaya, Bandung dan Jakarta.

Ari menilai Agnez Mo dan managemennya belum menyetujui direct lisensi beberapa lagu ciptaan. Sehingga Ari merasa dirugikan lantaran Agnez Mo tak meminta izin dan tak memberikan hak ekonomi kepadanya.

"Jadi berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias yang digunakan dalam konser tanpa izin. Sudah terjadi hampir satu tahun lalu di bulan Juni di Surabaya, Bandung, dan Bali. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan yang hak seharusnya Ari sebagai pencipta berkaitan dengan hak ekonomi," kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/24).

Sebelumnya pihak Ari juga telah melayangkan surat agar pihak Agnez Mo membayar haknya. Namun, hingga kini Ari merasa belum menerima haknya sehingga ia tak memberikan Izin kepada Agnez Mo untuk membawa lagu ciptaannya.

"Atas peristiwa ini sebenarnya sudah ada somasi yang dikirimkan ke Ari Bias bahwa lagu yang digunakan sudah ada surat yang dikirimkan Ari Bias terkait Lagu-lagu yang ciptaan Ari yang khusus untuk konser, dan live ada direct lisensi jadi memberitahu Ari penciptanya, Ari bisa memberikan izin. Bisa ngasih tau LMKM banyak lagu untuk konser atau live kontrolnya kurang ada yang tidak melapor, " paparnya.

Tak hanya ke Agnez Mo, Ari juga menyomasi tertutup secara tertutup kepada pihak HW Group.

"Itikad baiknya belum ada sampai hari ini kami audah melakukan sonasi tertutup ke HW Group GW Event PT Aneka Bintang Gading. Dan kepada Agnez Mo. Di Juni-Mei 2023, berarti sudah hampir 1 tahun," ungkapnya.

Ari juga sudah melakukan upaya pengecekan ke LMKM apakah haknya apa sudah dibayar oleh Agnes Mo. Namun rupanya belum izin dan ada pembayaran, Ari juga merasa ada kendala terkait domisili hukum Agnez Mo.

"Kami juga katakan, sudah melakukan pengecekan kepada Pak Jony Wongkar (LMKM) belum ada laporan, belum ada izin, apalagi pembayaran. Jadi ini yang membuat Ari melakukan somasi hanya ada kendala, dimana domisili hukumnya, akhirnya Ari melayangkan somasi terbuka," kata Minola.

Minola juga menuding Agnez dan HW Group melanggar pasal hak cipta. Sehingga Ari merasa Agnez harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar yang dinilai cukup relevan.

"Belum ada pembayaran selama 1 tahun jadi oleh karena itu dalam somasi ini kewajiban mereka untuk membayar pinalti. Menggunakan lagu setelah konser sebanyak 3 kali. Dengan penalti masing-masing Rp 1,5 miliar. Ini menurut ari sangat relevan ini dianggap masuk akal. Apalagi ini setahun lamanya, dengan perincian masing-masing konser itu Rp 500 juta. Kami tunggu niat baiknya 7 hari kerja," pungkasnya seperti dikutip dari detik.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru