Alasan Massa Ngotot Tolak Geothermal Poco Leok, Singgung Soal Adat

- Rabu, 09 Agustus 2023 21:20 WIB
Alasan Massa Ngotot Tolak Geothermal Poco Leok, Singgung Soal Adat
Riki Cowang
Aksi demo tolak pembangunan Geothermal Poco Leok
bulat.co.id -NTT | Penolakan Geothermal Poco Leok oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa berlangsung tertib di Polda NTT.



Pada aksi itu, massa menyampaikan beberapa hal yang menjadi alasan mereka melakukan penolakan terhadapGeothermal Poco Leok.

Baca Juga :Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Geothermal Poco Leok">Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Geothermal Poco Leok

Menurut mereka, mempertimbangkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Poco Leok sangatlah berdampak pada aspek lingkungan, karena akan menyedot air di Poco Leok secara besar dan meningkatkan potensi longsor serta berpotensi terjadi kebocoran gas jika ada pergerakan tanah.


Sementara secara ekonomi, pembangunan PLTP akan merampas tanah adat masyarakat Poco Leok, dan akan menyebabkan penurunan produktivitas pertanian. Sehingga akan bertambahnya migrasi pemuda ke kota ataupun ke luar negeri untuk menjadi buruh.



Dari segi kesehatan, limbah asap PLTP dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Terbukti di Desa Wewo, tempat PLTP Ulumbu 1-4 berdiri, menyumbang korban penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terbesar dari tahun 2017 sampai 2019.




Secara sosial-politik, pembangunan PLTP dapat merusak hukum adat dan sistem sosial Adat Manggarai yang selama ini dijaga masyarakat adat Poco Leok.

Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri


Selain itu, politik pecah belah di tengah masyarakat akan bertambah parah akibat upaya PLN yang masuk mempengaruhi masyarakat tanpa melalui rumah Gendang, dan menawarkan berbagai macam iming-iming palsu.



Masyarakat menilai, penetapan keputusan yang diambil pemerintah dibuat sewenang-wenang karena tidak melibatkan masyarakat adat Poco Leok yang telah mendiami Poco Leok sejak lama.



Untuk itu, massa mendesak agar Bupati Manggarai segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan WKP untuk perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok.

Penulis
: Riki Cowang
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru