bulat.co.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Daerah (Pemda) NTT lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Aryanto Widodo dan Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi di Aula KPPN Larantuka pada Selasa (4/10/2022).
Catur Aryanto Widodo menyampaikan, pengelolaan keuangan di Kabupaten Flores Timur, dimana realisasi kinerja transfer ke daerah dan Dana Desa sudah berjalan dengan baik.
"Sudah menjadi tugas Ditjen Perbendaharaan untuk mengawal pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa dan melakukan pembinaan dalam rangka pelaksanaan anggaran daerah," kata Catur.
Catur menambahkan ada dua prinsip yang terkandung dari penandatangan tersebut, yakni pertukaran data dan informasi antara pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Ditjen Perbendaharaan, serta penguatan koordinasi pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Flores Timur diharapkan dapat mendukung upaya KPPN Larantuka untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, menjelaskan alokasi DAK begitu penting dan bermanfaat karena berpengaruh kepada pembangunan di Kabupaten Flores Timur dan sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap Kanwil Ditjen Perbendaharaan, khususnya KPPN Larantuka tetap saling berkoordinasi dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa ini," kata Doris.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Edy Purwanto, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka Nengah Santi, dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Pengelola Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa. (YP)