bulat.co.id -.Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Dengan demikian, ini adalah kali keempat pemerintah tidak membayarkan
THR secara penuh.
Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan
THR dengan tukin penuh 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019.
Baca Juga:Pemkab Pamekasan Tiadakan Mudik Gratis
Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen
THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.
Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian
THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.
Dalam konferensi pers pada Rabu (29/3/2023),
Sri Mulyani menjelaskan ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya. Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian
THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023).
Komponen
THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan
THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
Meskipun tidak dibayar penuh,
Sri Mulyani berharap pemberian
THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Lantas, bagaimana besaran
THR PNS Lebaran 2023?
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, komponen
THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Seperti disampaikan di atas, komponen
THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, berikut daftar gaji pokok
PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai
THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok
PNS Golongan I:
- Gaji pokok
PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok
PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok
PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok
PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok
PNS Golongan II:
- Gaji pokok
PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok
PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok
PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok
PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok
PNS Golongan III:
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok
PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok
PNS Golongan IV:
- Gaji pokok
PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok
PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok
PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok
PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok
PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji pokok tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, yakni sebagai berikut:
PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut,
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Bagi C
PNS dan
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum Bagi
PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin
PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok. Namun, seperti diatur, tukin ini tidak akan diberikan 100%.