Dengan demikian, berikut daftar gaji pokok
PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai
THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok
PNS Golongan I:
- Gaji pokok
PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok
PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok
PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok
PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok
PNS Golongan II:
- Gaji pokok
PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok
PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok
PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok
PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok
PNS Golongan III:
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok
PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok
PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok
PNS Golongan IV:
- Gaji pokok
PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok
PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok
PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok
PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok
PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji pokok tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, yakni sebagai berikut:
PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut,
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.