bulat.co.id -MEDAN |
PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi
pada 1 Agustus 2023 ini. Salah satu wilayah yang terdampak penyesuaian harga
ini terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Penyesuaian berkala dan
penetapan
harga BBM yang jenis
BBM umum (JBU) mengacu pada regulasi pemerintah
(Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga
Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis
BBM Umum Jenis
BBM dan Minyak
Solar).
Baca Juga :Rumah Bahari Apresiasi Poldasu Tindak 20 Dapur Arang Ilegal di Langkat
Berdasarkan website Pertamina, Selasa (1/8/23)
untuk
harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami
penyesuaian kenaikan
harga menjadi Rp 14.250 dari sebelumnya Rp 13.400, sedangkan Pertamina Dex (CN
53) disesuaikan menjadi Rp 14.650 dari sebelumnya Rp 13.800.
Untuk
harga BBM jenis gasoline, juga turut
mengalami
penyesuaian harga yaitu Rp 14.750 naik dari
harga sebelumnya Rp
14.350 untuk Pertamax Turbo (RON 98).
Sementara itu untuk Pertamax (Ron 92) masih
mematok harga tetap yaitu Rp 12.800 per liter. Sementara itu, BBM untuk
Pertalite masih tetap seharga Rp 10.000 dan Biosolar seharga Rp 6800.
"Harga baru ini berlaku di wilayah Provinsi
Sumatera Utara. Harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan
perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada
periode Mei 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," ungkap Area Manager
Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto
August Satria.
Baca Juga :Viral di Medsos, Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Medan-Aceh Diringkus Polisi, Satu DPO
Satria menyebutkan bahwa Harga
BBM Pertamina mempertimbangkan
berbagai aspek.
"Aspek tersebut diantaranya minyak mentah,
publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan
dan penyaluran
BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air," ucapnya.