Pensiunan PNS Full Senyum! Gaji ke-13 Segera Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Cek Rekening Sekarang

Andy Liany - Senin, 27 Mei 2024 16:34 WIB
Pensiunan PNS Full Senyum! Gaji ke-13 Segera Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Cek Rekening Sekarang
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PT Taspen (Persero) sebagai salah satu perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun siap menyalurkan salah satu manfaat program pensiunan tersebut.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan, gaji ke-13 pensiunan PNS cair pada bulan Juni 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," terang Yoka, melansir laman resmi Taspen, Senin (27/5/2024).

Yoka mengatakan pihaknya terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua. Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Komponen itu terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, akan menerima satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.

Sedangkan pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.


Enaknya lagi, pembayaran pada tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Sebab, komponen utama dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok.

Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Hal itu tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru