Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Hendra Mulya - Rabu, 30 Agustus 2023 14:00 WIB
Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -MEDAN | Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pengguna LPG 3 kg harus membawa KTP. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," demikian dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Rabu (30/8/23).

Seperti diketahui, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023. Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian LPG tabung 3kg tepat sasaran.

Baca Juga :September CPNS Dibuka, Ini Daftar Formasi yang Sudah Diumumkan

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas LPG 3 kg," demikian cuitan instagram KESDM.

Adapun masyarakat yang berhak untuk menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro pengguna LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Yang masuk dalam kategori tersebut dapat segera melakukan pendaftaran ke pangkalan domisili terdekat. Berikut cara daftar beli LPG 3 kg:
1. Pengguna diminta membawa KTP dan KK untuk pendataan di pangkalan terdekat
2. Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata ke dalam sistem
3. Khusus untuk usaha mikro perlu tambahkan foto diri di tempat usaha

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru