Mendag Larang Penjualan Online Minyakita

- Senin, 06 Februari 2023 21:00 WIB
Mendag Larang Penjualan Online Minyakita
Istimewa
Minyakit
bulat.co.id -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan online minyak goreng kemasan murah, Minyakita. Menurutnya, hal tersebut berpotensi dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag, saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Jalan Tambakrejo Surabaya, dikutip dari Okezone, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:Minyakita Langka KPPU Kanwil I dan TPID Sumut Sidak Pasar Petisah Medan

Dalam pantauan Mendag di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu, harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan.

Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan Minyakita.

"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," kata dia.

Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.

"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.

Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah.

"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," kata dia.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru