bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan
pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di
hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
"Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU
secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan
penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari
pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk
Minyakita," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, Senin
(13/2/2023).
Baca Juga: KPPU Kanwil I dan BPTN Lakukan Pengawasan Lanjut Terkait Minyakita">KPPU Kanwil I dan BPTN Lakukan Pengawasan Lanjut Terkait Minyakita
Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas
Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk
dijual sebagai minyak curah. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan
lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan
Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa
Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk
lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita
untuk dijual sebagai minyak goreng curah. Penjualan bersyarat atau tying sales
merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga
menjadi fokus pengawasan oleh KPPU," tambahnya.