bulat.co.id -
JAKARTA | PT
Pertamina
Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading Pertamina,
menyatakan konsumsi liquefied petroleum gas (
LPG)
3 kilogram selama
bulan Juli 2023
naik sekitar 2% dibanding bulan sebelumnya.
Meski konsumsi LPG 3 kilogram selama
bulan Juli 2023 naik sekitar 2%, namun pihak Pertamina memastikan pasokan LPG 3
kilogram tetap aman.
"Kami mencatat konsumsi LPG 3
kilogram selama periode bulan Juli 2023 meningkat sebesar 2%, dibandingkan
periode bulan sebelumnya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto
Ginting di Jakartra, Selasa
(25/7/23).
Baca Juga :Bandara Kualanamu Rawan Penyelundupan Narkoba
Dia mengatakan untuk memastikan
pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi aman dan sesuai kuota,
pemantauan penyaluran dilakukan di lebih 50.000 pangkalan resmi di seluruh
Indonesia.
"Berdasarkan pemantauan di lapangan,
saat ini stok dan penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman, masyarakat
tidak perlu khawatir," jelas Irto.
Selain melakukan pemantauan di level
agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan pemerintah
daerah (pemda) untuk memastikan pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat
sasaran.
"Beberapa upaya di antaranya
mengadakan operasi pasar di wilayah Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di Kalimantan,
dan Sumatera Utara," ungkap Irto.
Sebagai upaya mendorong penyaluran
LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran kata dia, Pertamina Patra Niaga sejak 1
Maret 2023 melakukan pendataan pengguna LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.
Saat ini Pertamina fokus pada
pencocokan data di 411 kota/kabupaten di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian
Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Kami terus melakukan monitoring di
lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan," jelasnya.
Baca Juga :Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Pertamina Patra Niaga juga turut
menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukkannya. Adapun
LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat kurang
mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor
B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di
luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum dikonversi), tani
tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG
subsidi 3 kilogram.