Konsumsi LPG 3 Kg Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman

Hendra Mulya - Selasa, 25 Juli 2023 15:00 WIB
Konsumsi LPG 3 Kg Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman
internet
Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | PTPertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading Pertamina, menyatakan konsumsi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram selama bulan Juli 2023 naik sekitar 2% dibanding bulan sebelumnya.

Meski konsumsi LPG 3 kilogram selama bulan Juli 2023 naik sekitar 2%, namun pihak Pertamina memastikan pasokan LPG 3 kilogram tetap aman.

"Kami mencatat konsumsi LPG 3 kilogram selama periode bulan Juli 2023 meningkat sebesar 2%, dibandingkan periode bulan sebelumnya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting di Jakartra, Selasa (25/7/23).

Baca Juga :Bandara Kualanamu Rawan Penyelundupan Narkoba

Dia mengatakan untuk memastikan pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi aman dan sesuai kuota, pemantauan penyaluran dilakukan di lebih 50.000 pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini stok dan penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman, masyarakat tidak perlu khawatir," jelas Irto.

Selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran.

"Beberapa upaya di antaranya mengadakan operasi pasar di wilayah Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di Kalimantan, dan Sumatera Utara," ungkap Irto.

Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran kata dia, Pertamina Patra Niaga sejak 1 Maret 2023 melakukan pendataan pengguna LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.


Saat ini Pertamina fokus pada pencocokan data di 411 kota/kabupaten di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan," jelasnya.

Baca Juga :Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi

Pertamina Patra Niaga juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukkannya. Adapun LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum dikonversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru