Kembalinya Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan, Terancam Ditutup Lagi?

Andy Liany - Kamis, 14 Desember 2023 08:40 WIB
Kembalinya Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan, Terancam Ditutup Lagi?
Ilustrasi TikTok.

bulat.co.id -TikTok Shop kembali beroperasi atau 'Come Back' di Indonesia pada Selasa (12/12/2023).

Kembalinya TikTok Shop di Indonesia itu bersamaan dengan peringatan hari belanja online nasional atau Harbolnas tahun 2023.

Untuk kembali di Indonesia, TikTok Shop menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Tiktok besutan Bytednce, raksasa teknologi asal China, menjadi pengendali dengan menggegam 75 persen saham Tokopedia.

Namun, kembalinya TikTok Shop pada 12 Desember lalu terancam melanggar aturan, kok bisa?

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, bahkan secara tegas mengkritik sekaligus mengingatkan hidupnya kembali Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial milik mereka.

Heru menilai, TikTok Shop telah melanggar aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Dalam Permendag itu secara tegas menyatakakan pemisahan fungsi media sosial dan e-Commerce. Keduanya tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi.

"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan social medianya," kata Heru, melansir jawapos.com, Kamis (14/12/2023).

Jadi, masih kata Heru, kalau TikTok Shop dan TikTok tidak dipisah maka terjadi social commerce, dan itu berarti pelanggaran.

"Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," sambung Heru.


Pemerintah, lanjut Heru, harus juga memastikan aturan itu ditegakkan.

Sebab, jangan sampai dominasi asing eCommerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan masih mengatakan saat ini kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia masih dalam tahap uji coba.

Tahap uji coba itu berlaku selama tiga sampai empat bulan. Selanjutnya akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan.

Hal ini dilakukan atas penilaian pemerintah yang berdasar pada Permendag 31/2023.

"(Selama) 3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti tiga sampai empat bulan semua transaksi di e-commercenya yakni Tokopedia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).

Diketahui, TikTok Shop resmi beroperasi kembali atau 'Come Back' di Indonesia mulai Selasa 12 Desember 2023.

Namun hingga kini, aplikasi keranjang kuning ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih nebeng dengan Tokopedia.

Hal ini selaras dengan saham Tokopedia yang telah diambil alih TikTok sebanyak 75 persen.

Dan jika ternyata kembali melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan operasional TikTok Shop di Indonesia kembali ditutup.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru