Ini Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larang Medsos Lakukan Aktivitas Jual Beli

- Kamis, 28 September 2023 11:00 WIB
Ini Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larang Medsos Lakukan Aktivitas Jual Beli
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Media sosial dan social commerce resmi dilarang pemerintah memiliki aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Saat ini media sosial yang juga berlaku sebagai e-commerce adalah TikTok yang memiliki TikTok Shop. Terkait kebijakan itu, TikTok Indonesia angkat bicara dan mengatakan kebijakan itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.


Baca Juga :Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan


"Keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (Rabu, (27/9/2023)," ungkap keterangan tersebut.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tambahnya.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru itu telah ditegaskan pasal 21 nomor 3, bahwa media sosial dan social commerce dilarang memfasilitasi transaksi jual beli seperti halnya e-commerce.


"Penyelenggara perdagangan melalui system elektronik atau PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi aturan tersebut.

Jadi, jika media sosial tetap ingin mempertahankan sebagai e-commerce, maka harus mengubah sistemnya sebagai e-commerce bukan lagi sebagai media sosial juga. Izinnya juga berbeda, salah satunya harus memiliki izin usaha.

Kemudian, jika ingin sebagai social commerce, maka hanya diperbolehkan sebagai layanan promosi atau iklan, tidak boleh ada transaksi di satu platform yang sama.


Baca Juga :Pemkab Batang Gelar Pasar Murah, Ratusan Emak-emak Rela Antre Berjam-jam


Sebelumnya, Zulhas telah mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Meski demikian, pemerintah tidak serta merta melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur ketat masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya. "Tidak dilarang, diatur! Negara lain melarang, kita mengatur," ucapnya.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," tambah Zulhas. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru