Ini Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larang Medsos Lakukan Aktivitas Jual Beli

- Kamis, 28 September 2023 11:00 WIB
Ini Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larang Medsos Lakukan Aktivitas Jual Beli
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Media sosial dan social commerce resmi dilarang pemerintah memiliki aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Saat ini media sosial yang juga berlaku sebagai e-commerce adalah TikTok yang memiliki TikTok Shop. Terkait kebijakan itu, TikTok Indonesia angkat bicara dan mengatakan kebijakan itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.


Baca Juga :Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan


"Keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (Rabu, (27/9/2023)," ungkap keterangan tersebut.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tambahnya.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru itu telah ditegaskan pasal 21 nomor 3, bahwa media sosial dan social commerce dilarang memfasilitasi transaksi jual beli seperti halnya e-commerce.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru