bulat.co.id -JAKARTA | Media sosial
dan
social commerce resmi dilarang pemerintah memiliki aktivitas jual beli
layaknya e-commerce. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan
Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat ini media sosial
yang juga berlaku sebagai e-commerce adalah TikTok yang memiliki TikTok Shop.
Terkait kebijakan itu, TikTok Indonesia angkat bicara dan mengatakan kebijakan
itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.
Baca Juga :Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan
"Keputusan tersebut akan berdampak pada
penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan
TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya kepada
wartawan, Kamis (28/9/2023).
Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang
telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap
menghormati kebijakan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman
hari ini (Rabu, (27/9/2023)," ungkap keterangan tersebut.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan
hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,"
tambahnya.
Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru itu telah
ditegaskan pasal 21 nomor 3, bahwa media sosial dan social commerce dilarang
memfasilitasi transaksi jual beli seperti halnya e-commerce.