Info Penting ! Ini Aturan Terbaru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api, Jangan Lewat 7 Hari

Dedi S - Sabtu, 01 Juni 2024 18:30 WIB
Info Penting ! Ini Aturan Terbaru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api, Jangan Lewat 7 Hari
Info pengembalian dana pembatalan tiket kereta api

bulat.co.id -Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru dalam pengembalian dana pembatalan tiket Kereta Api (KA) Antarkota.

Aturan baru ini mengharuskan KAI untuk mengembalikan dana tiket yang dibatalkan oleh penumpang paling lambat dalam 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian uang tersebut adalah 30 sampai 45 hari, demikian ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Minggu (1/6/2024).

Menurut Anwar, KAI melakukan perubahan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pelanggan setianya.

Pihak KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana antara lain transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital dapat memanfaatkan metode ini untuk mengembalikan dana mereka dengan mudah dan cepat.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menyediakan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Penumpang dapat mengambil uang mereka secara tunai di stasiun-stasiun tertentu yang sudah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain aturan baru pengembalian dana untuk KA Antarkota, KAI juga menetapkan aturan baru terkait pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Pengembalian dana untuk KA ini juga dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antarkota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Terdapat biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket melalui Access by KAI paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan KA atau melalui loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut adalah Stasiun Medan, Kisaran, Rantauprapat, Siantar, Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi.

Anwar menegaskan bahwa KAI tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para pelanggan dengan memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian dan pembatalan tiket KA.

Selain itu, KAI juga selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan para penumpang.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru