bulat.co.id - Suami dari Aisiah Shinta Dewi, wanita yang tewas usai jatuh
dari lift Bandara Kualanamu mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Meski
begitu, Polda Sumut tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut laporan
yang dicabut itu hanya laporan yang dilayangkan keluarga di Mabes Polri.
Sementara, untuk di Polda Sumut tidak.
"Mungkin yang Jakarta (Mabes Polri) saja (dicabut),
kita (Polda Sumut) tidak," kata Kombes Sumaryono, Kamis (11/5/2023) malam,
seperti dilansir dari detikSumut.
Sumaryono mengaku laporan yang di Mabes Polri merupakan
laporan yang dibuat oleh pihak keluarga, sementara laporan yang awalnya
ditangani oleh Polresta Deli Serdang, sebelum akhirnya ditarik ke Polda Sumut
merupakan laporan tipe A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Baca Juga: Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu">Buntut Penemuan Jasad Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu
"Iya, benar (tipe A)," ujarnya.
Oleh karena itu, perwira menengah Polri mengaku pihaknya
akan tetap menyelidiki kasus tewasnya Asiah itu.
"Benar, tetap berjalan (penyelidikan),"
pungkasnya.
Sebelumnya, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut
laporan mereka di Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan unsur
kelalaian yang menyebabkan korban jatuh dan tewas. Ada enam perusahaan yang
dilaporkan saat itu.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum
keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea lewat media sosial miliknya.
Hotman menyebut keluarga Asiah telah memutuskan untuk
berdamai dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi soal kasus itu. Dia mengaku
perdamaian itu juga atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi.
"Terkait kasus meninggalnya seorang IRT dalam
kecelakaan lift di Bandara Kualanamu, Sumut, dan menunjuk Hotman Paris sebagai
kuasa hukum keluarganya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari
keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi
dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan," kata
Hotman seperti dikutip detikSumut, Kamis.
Setelah perdamaian itu, kata Hotman, suami dari Asiah
memutuskan untuk mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Mabes Polri.
Hotman berharap pencabutan laporan itu bisa segera diproses.
"Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban hari
ini telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri. Mudah- mudahan permohonan
pencabutan tersebut segera dikabulkan oleh Mabes Polri," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Hotman mengaku akan mengikuti keputusan
dari kliennya itu. Dia juga turut berterima kasih kepada PT Angkasa Pura Aviasi
yang telah berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur perdamaian.
"Menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat
dan membiayai hidup putri satu- satunya dari almarhum. Dan Hotman sebagai hukum
akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien," kata Hotman.
"Ini semua terjadi atas itikad PT Angkasa Pura Aviasi
dan perusahaan induknya dan pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman
untuk mencari solusi terbaik, dan akhirnya telah berdamai, terima kasih semua
pejabat terkait," sambungnya.