bulat.co.id -
BANDA ACEH | Komisi Independen Pemilihan (
KIP) Kota Banda Aceh menggelar Pemungutan Suara Ulang (
PSU) untuk
DPR RI di TPS 3 Desa Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam.
PSU digelar karena petugas membuka kotak
suara saat pencoblosan usai mengetahui ada perempuan yang mencoblos 10 lembar
suara.
Dari pantauan terlihat proses
pemungutan suara di TPS tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (22/2/24). Masyarakat setempat datang ke TPS untuk mencoblos caleg
DPR RI.
Ada empat bilik
suara tersedia di TPS dan satu kotak
suara. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu sebanyak 263 orang.
"Digelar
PSU di TPS 3 Kampung Keramat karena ada warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat
suara DPR RI kemudian dimasukkan ke dalam kotak
suara, dan petugas membuka kotak
suara sebelum saatnya membuka," kata Ketua
KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan.
Kotak
suara di TPS itu disebut dibuka sekitar pukul 11.00 WIB saat Pemilu 14 Februari. Menurutnya, perempuan tersebut baru memasukkan satu surat
suara ke dalam kotak dan sisanya sembilan lembar masih dipegang.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut mengamankan terduga pelaku. Kotak
suara kemudian dibuka untuk mengeluarkan surat
suara yang dicoblos pelaku.
"Perempuan itu mencoblos beberapa caleg
DPR RI. Dugaan kita dia mencoblos di bilik
suara kemudian memasukkan ke kotak
suara," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, surat
suara yang dibawa perempuan itu belum ditandatangani ketua
KPPS. Untuk kasus tersebut, masih ditangani tim Sentra Gakkumdu.
"Surat
suara yang diambil oleh terduga itu belum diteken oleh ketua
KPPS di mana surat
suara yang sah adalah surat
suara yang telah ditandatangani basah oleh
KPPS," jelas Yusri.