Tes Urine Sopir Angkutan di Sumut Jelang Mudik Lebaran 2024, 9 Pengemudi Positif Narkoba

Andy Liany - Rabu, 03 April 2024 10:45 WIB
Tes Urine Sopir Angkutan di Sumut Jelang Mudik Lebaran 2024, 9 Pengemudi Positif Narkoba
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - 9 pengemudi angkutan umum dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Hal itu diketahui setelah dilakukan cek urine terhadap pengemudi angkutan umum jelang musim mudik lebaran 2024.

Pengecekan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi.

Selain itu, Dishub bersama pihak terkait juga melakukan ramp check atau keselamatan jalan bagi kendaraan angkutan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus mengatakan kesehatan pengemudi yang akan mengangkut para pemudik merupakan salah satu bagian yang sangat penting.

"Pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi. Hasil ramp check sementara ditemukan sebanyak sembilan orang pengemudi dinyatakan positif terkontaminasi narkoba," ujar Agustinus melansir Antara, Rabu (3/4/2024).

Agustinus menjelaskan para pengemudi yang dinyatakan positif narkoba tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN.

Kesembilan pengemudi yang postif tersebut tersebar di sejumlah terminal di Sumut.

"Sembilan orang sopir itu, antara lain dua orang sopir di Binjai, dua di Siantar, dua di Pinang Baris Medan, tiga orang di Karo. Mereka dinyatakan positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine," terangnya.

Untuk itu, para pengemudi yang dinyatakan positif narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melihat tingkat ketergantungan yang bersangkutan.


"Setelah itu, berdasarkan rekomendasi BNN setempat akan ditentukan nanti apakah dia dirawat jalan atau rawat inap, dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab operator angkutan," ujarnya.

Agustinus juga menegaskan, akan memberikan teguran keras kepada operator angkutan yang tidak memperhatikan kesehatan para pengemudinya.

"Kalau dari sisi Pemerintah Provinsi Sumut, kita menyatakan khusus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan diberikan teguran kepada operator untuk tidak mempekerjakan pengemudi atau awak yang bersangkutan, sampai dia dinyatakan sembuh oleh BNN yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Operator wajib menyediakan sopir atau awak pengganti untuk melanjutkan perjalanan," ujar dia.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru