Teganya Ayah di Taput Ini Pukuli Putrinya Hingga Memar

- Rabu, 23 Agustus 2023 20:30 WIB
Teganya Ayah di Taput Ini Pukuli Putrinya Hingga Memar
Jhonson Siahaan
Tersangka saat diamankan di Polres Taput

bulat.co.id -TARUTUNG | Ayah yang satu ini, ML (41), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), harus mendekam di balik jeruji besi Sat Reskrim Polres Taput. Pelaku, ML, dengan keji memukuli seluruh tubuh putri kandungnya hingga memar.


Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (23/08/2023), tindakan tak terpuji dari seorang ayah terhadap putri kandungnya ini terjadi di Tapanuli Utara. Seharusnya seorang ayah menjadi tempat perlindungan sang putri. Namun tidak bagi NL (8).

Baca Juga :Wakepsek di Taput Cabuli Siswi di Perpustakaan

ML dengan keji memukuli seluruh badan putri kandungnya hingga memar. Tak hanya itu, ML, tega menganiaya anak kandungnya sendiri tanpa ada perasaan.

Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut, harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya patah.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi STK saat dihubungi via telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Zuhatta Mahadi mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/08/2023), di rumahnya sendiri dan dilaporkan ke Mapolres Taput, pada Senin (14/08/2023).



"Setelah kita menerima pengaduan, penyidik segera membawa korban untuk visum dan memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa (15/08/2023), tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," kata Zuhatta Mahadi.

Baca Juga :Korban Hanyut di Sungai Aek Puli Tapsel Ditemukan Tak Bernyawa di Taput

Lanjut Zuhatta Mahadi mengatakan, korban didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab korban, jelas Zuhatta Mahadi, tersangka emosi tanpa pikir panjang langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.

"Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga yang mengetahui peristiwa itu pun langsung melaporkan kepada neneknya," ucap Zuhatta Mahadi.

Sambung Zuhatta Mahadi, selama ini tersangka berperilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Zuhatta Mahadi menuturkan, ibu koban sendiri sekitar 5 bulan lalu sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suaminya itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru