Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur Dalam Penetapan UMP

Penetapan UMP Sumut
- Kamis, 24 November 2022 23:35 WIB
Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur Dalam Penetapan UMP
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bertemu dengan seluruh pimpinan organisasi buruh di Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, baru-baru ini.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Disahkan Bulan November Ini, Berikut Daftar UMP di Indonesia Tahun 2022

"Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh," Johnson.

Pendapat lainnya juga diberikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI Sumut Sahrum. Ia mengatakan serikat buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan Gubernur yang ditetapkan.

"Harapan buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil sedangkan besaran persentase kami serahkan kepada Pak Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja, Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tetapi kehidupan buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil," ujarnya.

"Bahkan (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh, beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Dan menjaga buruh ini bermartabat sebagaimana visi Gubernur itu mewujudkan Sumut yang bermartabat," kata Sahrum.

Sejak (17/11/2022) pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%. Berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat (28/11/2022). Sedangkan penetapan UMK (7/12/2022).

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru