Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 21:10 WIB
Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Istimewa
bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Seorang kepala desa di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Selasa, (4/7/23).

Selain mengamankan sang kepala desa, uang sebesar Rp 3,5 juta turut disita.

Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus, S.I.P., menangkap terduga pelaku berinisial AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. AR (35) diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.

Baca Juga :Penerima Fasilitas KUR di NTT Capai 20.789 Debitur

SR ditangkap di ruangannya saat sedang menerima uang pungli dari salah satu korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Selasa (04/07/23) malam.

AKP Ridwan, S.H., mengatakan terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Terduga pelaku tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," ujarnya.

Baca Juga :Rumah Warga di Labuan Bajo Ludes Dilalap Si Jago Merah

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR (35), Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :Turis Wanita Asal China Tewas Saat Snorkeling di NTT

"AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru