Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 21:10 WIB
Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Istimewa

"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :Turis Wanita Asal China Tewas Saat Snorkeling di NTT

"AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru