Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online, Ngaku Dibayar 2,5 Juta

Hendra Mulya - Selasa, 29 Agustus 2023 11:28 WIB
Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online, Ngaku Dibayar 2,5 Juta
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -ACEH | Seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27) warga Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi.

SRC ditangkap polisi akibat mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.

"Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram bernama @srsuci_syam milik SRC dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar," kata Fahmi, Selasa (29/8/23).

Baca Juga :Mobil Pick Up Rombongan Drumband Terguling di Jalan Raya Waru Tampojung

SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Polisi juga menyita satu unit ponsel Iphone tipe 12 Promax, satu kartu ATM dan tangkapan layar akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online.

Diketahui, akun media sosial milik SRC itu telah diikuti oleh 174.000 pengikut.

Menurut pengakuan SRC, ia tergiur dengan tawaran admin dari situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Hasil mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Dia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.

Fahmi mengatakan, HF mengetahui sang istrinya melakukan endorse di akun Instagram milik pribadinya, karena di fotonya tertulis situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Namun, ia tidak melaporkan ke polisi dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online. HF mengaku hanya mengetahui itu adalah endorse produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :Pria di Batam Bacok Guru Ngaji gegara Kesal dengan Suara Toa Tahfiz Al-Qur'an, Ini Kronologisnya

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru