Satpol PP Pamekasan Periksa Dua Truk Bermuatan Tembakau Luar Madura 

Hendra Mulya - Selasa, 05 September 2023 08:15 WIB
Satpol PP Pamekasan Periksa Dua Truk Bermuatan Tembakau Luar Madura 
Istimewa
Satpol-PP Pamekasan saat lakukan pemeriksaan truk bermuatan tembakau luar daerah 

bulat.co.id -PAMEKASAN | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) Kabupaten Pamekasan menerima dua truk bermuatan tembakau luar Madura hasil sitaan dari satuan resort Polres Pamekasan.

Truk tersebut masing-masing bermuatan 3 ton hingga 4 ton tembakau, barang tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro yang akan di jual ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (3/9/23) malam.

Polisi mencurigai barang bawaan tersebut saat melintas diarea kota Pamekasan.

Baca Juga :Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 di Berbagai Titik">Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 di Berbagai Titik

"Truk Nopol S 7901 UP bermuatan seberat 3 ton, lalu S 9424 UA bermuatan seberat 4 ton. Pengakuan dari sopir truk tujuannya ini akan dikirim pada seseorang di rumahnya, bukan pada gudang. Tapi tetap saja ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang tata usaha tembakau Madura," kata Hasanurrahman Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Selasa (5/9/23).

Hasanur melanjutkan, Para sopir yang berasal dari kabupaten Bojonegoro tersebut dengan inisial MR dan WM, serta satu kernet berinisial Z ikut diperiksa oleh instansinya.

"Mereka diperiksa oleh satuan Satpol PP dan Polres Pamekasan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Ainur membeberkan, bahwa dua truk pembawa tembakau Jawa itu berasal dari Bojonegoro atas permintaan seseorang di Kecamatan Pademawu.

"Kami coba komunikasi dengan pemilik tujuan tembakau itu, tapi saat ini nomor ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. Lalu setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut pada hari ini Selasa (5/9/23)," jelasnya.

Sementara itu,MR salah satu sopir saat dimintai keterangan menyampaikan, dirinya baru pertama kali melakukan pengiriman ke Pamekasan. Bahkan, ia tidak mengetahui kalau ada larangan pengiriman tembakau selama musim panen tembakau Madura.

"Kami baru pertama kali ke Pamekasan, dan saya selaku sopir hanya bertugas mengirim saja dan tidak tahu kalau ada larangan masuk ke Pamekasan," ringkas MR.

Baca Juga :Satpol PP Pamekasan Sebut Enam Pemain Esek-Esek Malam yang Diamankan Pemain Baru">Satpol PP Pamekasan Sebut Enam Pemain Esek-Esek Malam yang Diamankan Pemain Baru

Perlu diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen tembakau.

Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura.

Penulis
: Habibi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru