bulat.co.id -P.
SIDIMPUAN | Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Rabu (2/8/2023).
Ketua Pakem Kota P. Sidimpuan, Jasmin Simanullang
melalui Kasi Intel, Yunius Zega menyebutkan, bahwa peran kejaksaan dalam
pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun
2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
RI.
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTT
Kewenangan tersebut, lanjutnya, merupakan lingkup
tugas, wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan
(Law Intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan
penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana.
Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan
tersebut, sambungnya, oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem yang mengakomodir
fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di
Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian, apakah agama
atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.
Baca Juga :Putus Mata Rantai Penularan DBD, Dinkes Padang Sidimpuan Lakukan Fogging
"Dari hasil rapat Tim Koordinasi Pakem belum
ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang sesat. Namun dikarenakan
letak geografis Kota P. Sidimpuan berada di jalur perlintasan, maka sangat
rentan masuknya aliran-aliran yang perlu di waspadai," urainya.
Selanjutnya, penyerahan SK Tim Pakem Kota P.
Sidimpuan oleh Kajari, Jasmin Simanullang ke masing-masing pengurus.
Kegiatan diikuti Ketua Tim Pakem Kajari P. Sidimpuan,
Jasmin Simanullang, Wakil Ketua, Ka Seksi Intelijen, Sekretaris, Staf Bidang
Intelijen dan Anggota Tim Pakem yaitu Kakan Kesbangpol Kota Psp, Rahmat Timbul
Halomoan, mewakili Dandim 0212/TS Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam
Polres Psp, Penyuluh Agama Kantor Kemenag Kota Psp, Sekretaris Disdik, Kacabdis
Pendidikan Wilayah lX Sumut, Ketua MUI Psp, Ketua FKUB, Kasatpol PP Kota Psp
serta Pejabat dan undangan lainnya.