bulat.co.id -.
Polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual kupon putih atau biasa disebut Toto Gelap (Togel) di kompleks perumahan Pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, Kamis (20/04/2023).
Kepala Kepolisian Resor
Nabire AKBP I Ketut Suarnaya membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku ada dua orang. Penangkapan dilakukan oleh
Polsek Nabire barat," kata Kapolres Nabire.
Baca Juga: Main Judi Togel, Dua Orang Diciduk Personel Polres Pekalongan
Pelaku berinisial MJ (57) warga Jalan yanti dan SS (55) warga Kelurahan Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.
Ditambahkannya, kedua pelaku ini ditangkap di kompleks perumahan pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, saat sedang melakukan aktifitas judi togel.
"Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Nabar, berupa Uang sejumlah Rp6.583.000, 4 buah Tabel Shio, 8 buah/ bendel kupon Shio, 2 buah Karbon, 1 buah Alat print nomor Togel, 3 bolpoin, 1 buah Spidol serta 1 buah hekter plus isinya, 3 lembar daftar angka keluar, dan 2 unit HP," ucapnya.
Kapolres
Nabire AKBP Ketut menambahkan sementara kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim
Polsek Nabar.
"Kami mengimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang masih membandel dan sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan aktifitas judi togel agar menghentikan aktifitasnya, karena sekecil apapun laporan yang kami terima terkait judi togel pasti akan kami tindaklanjuti," tegas Kapolres.
"Kedua pelaku penjual togel ini dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kapolres Nabire. (Syarifuddin)