Polres Pamekasan Tangkap Penadah Barang Curian, Ini Motifnya

Andy Liany - Sabtu, 13 Januari 2024 08:00 WIB
Polres Pamekasan Tangkap Penadah Barang Curian, Ini Motifnya
istimewa
Kapolres Pamekasan saat pimpin langsung Konferensi Pers

bulat.co.id - MH (36) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan pada Jumat 05 Januari 2024 lalu berhasil diringkus oleh satuan polisi polres Pamekasan.MH ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian yang dilakukan M (26) dan FA (36), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo. Kedua tersangka ini juga sudah diringkus oleh polisi pada Agustus 2023 lalu.

MH dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Setelah berhasil mencuri, MH menjual barang tersebut sekitar Rp2,5 juta kepada warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, berinisial R, yang kini masih buron," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada jum'at 12 Januari 2024

Lanjut Dani menjelaskan kronologis singkat penangkapan tersangka saat berada di rumah orang tuanya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

"Saat ini tersangka MH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas Dani di Pamekasan.

Penulis
: Habibi
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru