bulat.co.id -PAMEKASAN | Delapan pemain narkoba jenis
sabu-sabu di amankan Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur. Satu diantaranya
merupakan bandar dari barang haram tersebut.
"Barang bukti yang
kami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir
pil logo Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp50 ribu," ujar Kapolres
Pamekasan, AKBP Satria Permana, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga :Kasatlantas Kunjungi Korban Lakalantas di Desa Tampojung Pamekasan
Satria menambahkan, para
pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU
RI Nomor 35 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman lima sampai
20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat Keras
Berbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun
penjara.
"Mereka ialah FR,
(40), dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D (30), MC (27), dan UTC
(29) dengan barang bukti 0,58 gram sabu. Sementara pelaku lainnya, inisial FR (27)
dengan barang bukti 2,86 gram sabu, JY (47) yang kedapatan menyimpan 2,73 gram
sabu, inisial SH (23) yang memiliki 74 butir pil Y, dan MKF (22) dengan barang
bukti 147 butir pil Y," tambahnya.
Baca Juga :
Kapolres melanjutkan, para
pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda di bumi gerbang salam, hal ini tentu
dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
di wilayah hukum Polres Pamekasan dan tidak lepas dari peran masyarakat serta para
tokoh.
"Pelaku ini kami amankan
di berbagai titik di Pamekasan, dan juga terdapat pelaku yang terlibat narkoba,
ada tiga orang tersangka sebagai pengguna harus dan kami dilakukan
rehabilitasi," pungkasnya.