Usai
menyampaikan orasi, wali kota yang dinanti tak kunjung menemui massa. Sejumlah
perwakilan wali kota pun turun untuk melakukan negosiasi. Kemudian, perwakilan
wali kota meminta 10 massa mewakili untuk melakukan pertemuan.
Namun,
permintaan dari perwakilan wali kota ditolak massa. Mereka tetap meminta agar
seluruh massa dapat bertemu dengan wali kota. Permintaan warga tak dapat
diterima dan akhirnya sejumlah massa kecewa.
Baca Juga :Binjai Teror Warga">Diduga Geng Motor di Binjai Teror Warga
"Mulai
sekarang kita sepakat, bahwa kita (warga Kelurahan Setia) menolak Amir Hamzah (wali
kota). Wali kota tak mau bertemu kita, jadi kita langsung saja ke DPRD," ujar
salah satu massa dalam orasinya.
Kemudian,
massa dengan pengawalan petugas kepolisian turun berjalan ke gedung DPRD
Binjai, Jalan Veteran, Binjai Kota. Di sana massa menyampaikan permintaan yang
sama agar dapat ditindak lanjuti para wakil rakyat kepada wali kota.
Sementara,
Kepala Badan Kesbangpol Kota Binjai, Ruslianto, menegaskan bahwa sampai saat
ini Pemerintah Kota (Pemko) Binjai belum dapat memberikan izin sementara rumah
ibdah bagi GMS mengingat situasi yang belum kondusif.
"Lurah
setempat sudah mengeluarkan surat bahwa belum dapat meberikan izin rumah ibadah
sementara. Untuk proses lanjut, persoalan ini sedang dibahas di Pemko Binjai.
Perlu diketahui, Pemko tidak membatasi jemaat GMS untuk ibdah di Aula Pemko
sampai jemaat mendapatkan tempat permanen," ujar Ruslianto menyikpai aksi demo
massa.
Sebelumnya,
Rudi, selaku Tim Pengembangan Gereja Mawar Saron (GMS) Regional Sumatera Utara,
mengatakan pemilik kafe merupakan
bagiaan dari jemaat GMS dan ibadah tersebut dilakukan di lantai 2 untuk tetap
menjaga kerukunan, kenyamanan serta ketertiban. " Ibadah kami tidak mengganggu,
bahkan suara ibadah tidak terdengar sampai ke lantai satu kafe," urainya.
Rudi juga menegaskan, saat ini GMS masih
melanjutkan ibadah seperti biasa sembari menunggu izin dari Pemko Binjai. "Kami
hanya menunggu surat izin dari Pemko Binjai. Makanya kami urus sesuai SKB 2
Menteri Bab V pasal 18-19, silahkan abang pelajari," tuturnya.