bulat.co.id -BATANG
SERANGAN | Tim razia gabungan melakukan penutupan sementara
diskotik One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.
Informasi diperoleh, Sabtu (6/8), penutupan diskotik
One King Golden dilakukan petugas gabungan pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.
Baca Juga :Batang Serangan Bertambah">Tersangka Pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan Bertambah
Setelah melakukan apel di Lapangan Jananuraga Polres
Langkat, tim langsung bergegas menuju lokasi diskotik di Dusun Ton 11, Desa Sei
Bambaban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Tim yang di ketuai Kasat Pol PP Langkat, Dameka
Putra Singarimbun, melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi serta
membaca dan menyerahkan surat imbauan penutupan sementara diskotik One King
Golden kepada pemilik.

Penutupan sementara diskotik itu berdasarkan surat
Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara. Surat
tersebut diakui sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1
huruf a Perda Kabupaten Langkat No 08 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Saat di lokasi, Kasat Pol PP juga mengatakan, bahwa
penutupan diskotik dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat dan diskotik tidak
memiliki izin sesuai peruntukkannya.
Baca Juga :Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI">Polres Langkat Buru Tersangka Lain Bentrok IPK-FKPPI
"Apabila diskotik ini kedapatan beroperasi lagi
sebelum mempunyai izin sesuai peruntukkannya, dan merusak segel yang telah dipasang,
maka dapat di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berikut isi surat penutupan sementara yang
dikeluarkan Pemkab Langkat:
Diimbau kepada pemilik diskotik One King Golden untuk
:
1. Menghentikan sementara kegiatan diskotik tersebut
sebelum izinnya terbit
2. Apabila ditemukan
melanggar poin pertama, maka tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya
karena melanggar peraturan yang ada.