Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Teguh Adi Putra - Kamis, 06 Maret 2025 20:58 WIB
Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang
Ven Darung
Wisata Bahari Pantai Mberenang, desa Watu Tiri kecamatan Lembor Selatan kabupaten Manggarai Barat.
bulat.co.id - Labuan Bajo |Warga desa Watu Tiri kecamatan Lembor Selatan kabupaten Manggarai Barat kecewa dengan kebijakan pemerintah kabupaten Manggarai Barat lewat Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Warga desa mengaku kesal karena harus mengeluarkan biaya sebesar 20 ribu untuk bisa menikmati hiburan di Pantai Mberenang.

Tarif itu mulai berlaku sejak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, secara resmi meluncurkan Wisata Bahari Pantai Mberenang, Kecamatan Lembor Selatan. Jumat [24/01] lalu.

Salah satu masyarakat Desa Watu Tiri, Efa Nanggor mengungkapkan kekecewaannya.

"Saya sangat kecewa dengan pemerintah desa dan Pemda Mangarai Barat khususnya dinas Pariwisata. Kok kami masyarakat asli desa Watu Tiri harus bayar tiket masuk untuk menikmati fasilitas pariwisata di Pantai Mberenang bayar Rp. 20 ribu per orang. Rp.20 ribu bukan hanya untuk masyarakat Desa Watu Tiri juga melainkan seluruh masyarakat lokal yang berkunjung ke Desa Watu Tiri," kata Efa kepada Jurnalis Media. Kamis, [6/3] sore.

Bahkan Efa mengatakan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penjajaham gaya baru yang dibuat oleh pemerintah desa dan Pemda. "Mending tidak usah buat saja ini fasilitas kalau tarif masuknya semahal ini," tegas mantan Germas PMKRI Labuan Bajo itu.

Dia berharap pemerintah desa dan dinas mengevaluasi kebijakan tarif tersebut.

"Kami berharap Pemdes dan Pemda evaluasi lagi soal tiket masuk bagi kami masyarakat asli di desa Watu Tiri. Selain itu kami juga berharap bahwa Pemdes dan Pemda harus melibatkan semua masyakat desa Watu Tiri yang memiliki potensi di dunia wisata. Dari tiketting, marketing dan lain-lain yang berhubungan dengan bisinis pariwisata di desa Watu Tiri," pintanya.

Sementara itu, kepala desa Watu Tiri, Stanislaus Dugis mengatakan kalau digratiskan, pantai akan ful sementara fasilitas yang tersedia terbatas.

"Itu kalau gratis untuk masyarakat desa pak, saya yakin tiap hari pasti full dan tidak ada untuk tamu sementara fasilitasnya terbatas. Ini menurut saya. Tapi soal pariwisata Mberenang, itu kewenangan dinas Pariwisata. Berkaitan dengan penerapapan Perda di mberenang saya secara pribadi sangat stuju," katanya

Dia juga mengungkapkan bahwa Perda memang mengatur agar semua wisatawan lokal wajib membayar tiket masuk 20 ribu, termasuk warga desa Watu Tiri. Tetapi, kata Stanislau, kalau merasa tidak ada uang atau uang kurang, tinggal omong baik baik dengan petugas.

"Toh petugasx juga anak2 desa sini..Krn kehadiran pariwisata ini juga sebenarx menciptakan lapangan pekerjaan," tuturnya.

Stanislaus juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan fasilitas di sana.

"Kenapa selalu saja ribut jadi penonton. Mau jadi tamu. Kenapa tidak mau jadi tuan rumah dalam hal ini buka UMKM toh pemerintah sudah siapkan. Fasilitas ada, tapi belum ada yang isi. Sementara saya sebagai pemerintah desa bersi keras ke Pemda bahwa uuntuk mengisi UMKM dan kuliner harus masyarakat setempat. Makanya saya kalau ada yang komplain mau jadi tamu lagi," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ketika pihaknya mendatangkan pelaku UMKM dari luar desa, akan disalahkan.

"Itu sama halnya nanti kalau kita suruh buka usaha UMKM dan kuliner tidak mau, sementara targetnya harus sudah terisi bulan depan. Nah kalau kita datangkan orang luar, kita salah lagi. Aneh, jadi terakhir wisata mbernang akan mubasir," ungkapnya

Dia berharap bulan ini sudah ada warga desa Watu Tiri yang buka usaha di Pantai Mberenang.

"Memang dinas Pariwisata mau agar yang menduduki UMKM dan yang kuliner itu sudah bersertifikat. Tapi saya keberatan karena ini kan baru, nanti kalau sudah jalan usahanya baru buat pelatihan," lanjut Stanislaus.

Sementara itu, Kepala dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefan Jemsifora menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif itu sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut menyatakan Untuk tamu manca negara dikenakan tarif Rp. 50 ribu sedangkan untuk tamu Nusantara/domestik Rp. 20 ribu.

Tarif itu kata dia berlaku untuk semua destinasi wisata untuk kawasan di luar TNK.

"Sudah sesuai Perda. Perda itu lahir oleh keputusan bersama Pemerintah Daerah dan Legislatif. Pemerintah mengeluarkan dana besar untuk membangun infrastruktur.

Baru kali ini saya dengar warga keberatan soal itu," kata Stefan kepada Jurnalis media ini. Kamis, [6/3] malam.

"Ia, mestinya bersyukur bisa merubah wajah pantai Mbrenang seperti kondisi hari ini. Menjadi tugas bersama untuk menjaga dan merawatnya," ungkapnya.

Terkait penolakan warga, Kadis Stefan mengatakan hal itu bisa disampaikan pada saat Musrembangdes yang digelar tiap tahun.

"Silahkan sampaikan saat acara itu. Karena saat Musrenbang desa semua pemerintah kabupaten dan legislatif akan hadir," lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa tarif itu tidak akan berubah. "Selama perda nya belum berubah masih tetap berlaku," tutupnya

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru